- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada hari sabtu tanggal 8Januari 2011 diGerejaHKBP(Huria KristenBatak Protestan) Doloksanggul Kota, RessortDoloksanggul Kota yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan No.004/DKC/I/2010adalah sah secara hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang berlangsung di GerejaHKBP (HuriaKristen Batak Protestan) Doloksanggul Kota, RessortDoloksanggul Kota tanggal 8Januari2011 yang telah dicatatkan oleh Dinas Kependudukan Catatan SipilKabupatenHumbang HasundutanNo.004/DKC/I/2010 tanggal 14Januari 2011putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepadaPara Pihakuntuk mengirimkan salinanPutusandalam perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupatenHumbang Hasundutan, guna dicatatkantentang perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
- Menyatakandalam Hukum bahwaHak Asuh anak yang lahir dari Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Mikha Septiana Simanullang, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5299/DKC/XI/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 5 Desember 2011.
- Eunike Simanullang,sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta kelahiran Nomor: 1216-LU-04082015-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 2 Agustus 2015.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Joko Prakoso Situmorang |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban, Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: diberikan kepada penggugat selaku ibu kandung nya; 6.Menolak gugatanPenggugatuntuk selain dan selebihnya; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp580.000,00(lima ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik8316