- Menyatakan TerdakwaSamsu Bin Ali Basah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set alat perjudian jenis dadu kuncang:
- 1 (satu) buah alas buah dadu berbentuk piringan terbuat dari tampah cangkir dibungkus dengan kain bergaris-garis warna hitam dan hijau;
- 1 (Satu) buah penutup dadu kuncang berbentuk kaleng almanium berwarna merah, putih, dan biru;
- 6 (enam) buah mata dadu bertuliskan angka 1,2,3,4,5,6 dan berjumlah 5 buah dan 1 buah bola dadu yang ada gambar kupu-kupu, jambi dan kuda;
- 1 (satu) lembar karpet yang bertuliskan angka ? angka dan gambar tempat lapak pemasang dadu kuncang;
- 1 (satu) buah tas tempat menyimpan alat dadu merk polo sport bermotif garis-garis warna kuning dan hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.496.000.- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 336/Pid.B/2021/PN Sky |
|
Nomor | 336/Pid.B/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Amri Bin Matdia (Alm); 5. Menghukum Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribulima ratusrupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pid.B/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 336/Pid.B/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.B/2021/PN Sky
Statistik795