- Menyatakan Terdakwa Gitto Muhardi Farzian Pgl Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gitto Muhardi Farzian Pgl Gito dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 5 (lima) paket kecil Narkotika Gol. I jenis ganja dibungkus dengan kertas nasi yang disimpan dalam plastik belang;
- 1(satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis ganja di bungkus dengan plastic bening disimpan dalam plastic bening;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol. I jenis ganja yang disimpan dalam botol minyak rambut Gatsby;
- 5 (lima) lembar kertas papir yang disimpan dalam botol minyak rambut Gatsby;
- 8 (delapan) paket besar Narkotika Gol.I jenis ganja dibungkus dengan lakban kuning;
- 1 (satu) paket besar Narkotika Gol.I jenis ganja dibungkus dengan plastik bening;
- 2 (dua) paket sedang Narkotika Gol.I jenis ganja dibungkus kertas nasi;
- 6 (enam) paket sedang Narkotika Gol.I jenis shabu dibungkus dengan plastik bening;
- 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Gol.I jenis shabu dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah timbangan manual warna orange;
- 1 (satu) pack kertas nasi warna cokelat;
- 1 (satu) buah gunting;;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Zulpikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Meliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik597