- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya sebagai kuasa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya khususnya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli (AJB) atas Objek Perjanjian dalam Perjanjian Jual Beli dihadapan Notaris/ PPAT, serta tidak melakukan pengurusan Balik Nama sertifikat Objek Perjanjian dari atas nama PT Rapizon Insan Cipta kepada atas nama Penggugat adalah sebagai perbuatan cidera janji;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 22 November 2021 antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00034/ Kelurahan Kototuo Limokampuang tertanggal 7 Oktober 2016 dan Surat Ukur tertanggal 27 September 2016 Nomor: 00047/2016 seluas 81m2 (delapan puluh satu meter persegi) tercatat atas nama PT Rapizon Insan Cipta beserta bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Jalan Mahoni Blok E-1 Perumnas Padang Karambia Sejahtera, Kelurahan Kototuo Limokampuang, RT 003/ RW 001, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh;
- Menyatakan sah dan berdasarkan hukum, penguasaan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) beserta penguasaan atas tanah dan rumah Objek Perjanjian oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yonatan Iskandar Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonya Monica, Br Hakim Anggota Alfin Irfanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Pyh
Statistik8625