- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA NOMOR 51/PID.B/2021/PN. AMP TANGGAL 16 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 51/Pid.B/2021/PN. Amp tanggal 16 September 2021 yang dimintakan banding tersebut.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT DENPASAR Nomor 75/PID/2021/PT DPS |
|
Nomor | 75/PID/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | H. Amin Ismanto, Brh. Sumino |
Panitera | Dewa Made Widiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 274 K/Pid/2022
Banding : 75/PID/2021/PT DPS
Statistik1553