- Menyatakan Terdakwa Devi Susanti Binti Azari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan kedua?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket Narkotika Jenis sabu;
- 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Lipat Warna Putih Dengan simcard 085273140273;
- 1 (satu) box plastik berwarna pink;
- 1 (satu) buah stavo berwarna biru bertulis lakoni inverter 900 watt;
- 1 (satu) buah buku bertulis agenda pramuka;
- 3 (tiga) ukuran plastic yang berbeda beda berisi 20;
- 1 (satu) kotak bertulis sarung tenung al-mia;
- 1 (Satu) lembar Bukti transaksi dari Agen Brilink AZAM Brilink Merlung 36554 Tanggal 03-04-2021 No Rek. 017901000560564 a.n BAINUL ARIF sebesar RP.10.000.000;
- 1 (satu) Lembar bukti Transaksi dari Agen Brilink AZAM Brilink Merlung 36554 Tanggal 03-04-2021 No. Rek.557201005141534 a.n SITI FATIMAH sebesar RP.5.000.000;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Agen BRI Link dari Agen Brilink GADIS COLECTION Jl. Lintas Timur Desa Me Tanjung Jabung Kab. Tanggal 04 April 2021 No Rek: 017901000560564 A.n. BAINUL ARIF sebesar RP.10.000.000 dan A.n SITI FATIMAH sebesar Rp.5.000.000;
- 1 (satu) kotak bertulisan OPPO Original Charger Fast Charging berwarna Hijau
Putusan PN JAMBI Nomor 614/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 614/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Iwan Efendi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 614/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik370