- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Terggat III, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum sewa menyewa antara Penggugat dan Tergugat I terkait dengan tanah perkara sesuai dengan Nota Kesepakatan tertanggal 24 Agustus 2007 dan tertanggal 21 Mei 2008;
- Menyatakan segala bentuk transaksi pengalihan hak ( jual Beli atau perikatan-perikatan lain ) atas tanah perkara milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhumah Hj. Komariah yaitu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Teragugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV adalah cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan atau pihak-pihak lain yang ikut menguasai dan /atau memanfaatkan tanah perkara secara tidak sah untuk mengosongkan dan menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp.700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah ) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.11.830.000,- (sebelas juta delapan ratus tigapuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Mangapul Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi Penggugat II. DALAM KONVENSI A. DALAM EKSEPSI : B. DALAM POKOK PERKARA : III. DALAM REKONVENSI IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2020/PN Bdg
Statistik628