- Menyatakan Terdakwa RIDWAN Als DUAN Bin ABDUL KAMAT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDWAN Als DUAN Bin ABDUL KAMAT (Alm) tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus plastic bening yang berisikan butiran Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 2,58 gram;
- 1 (satu) buah dompet pedicure warna hitam corak batik;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) bal plastic strip bening.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 398/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk musnahkan |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1363 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 398/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik723