- Menyatakan terdakwa ODING Bin Alm. ASNAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan beberapa kali dan memakai surat palsu? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik dengan nomor 377 atas nama kepemilikan Oding;
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik dengan nomor 482 atas nama kepemilikan Oding;
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik dengan nomor 000426 atas nama kepemilikan Oding;
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik dengan nomor 179 atas nama kepemilikan Oding;
- 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan bermaterai antara Oding dan Juntas yang diketahui Kepala Desa Unamendaa Kec. Wundulako Kab. Kolaka;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai antara Oding dan Juntas yang dikeluarkan pada tanggal 16 September 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Gadai antara Oding dan Ivan yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 2021;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pinjaman gadai sawah senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah diterima dari Ibu Kristina kepada Oding;
Putusan PN KOLAKA Nomor 158/Pid.B/2021/PN Kka |
|
Nomor | 158/Pid.B/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fauzi Salam, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Bernadethe Nisawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Juntas, S.Ip. Bin Alm. Abdullah; Dikembalikan kepada saksi Ivan, S.E.; Dikembalikan kepada Kristina; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2021/PN Kka
Statistik1122