Putusan PTA SURABAYA Nomor 443/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 443/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2876/Pdt.G/2021/PA.Sby tanggal 27 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Shafar 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Januar Siswandi bin Tasrip Djutarsa) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rensy Resnawati, Ir. Binti Djokosujoto) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya ; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian ;2. Menetapkan dua anak perempuan lahir tanggal 21 September 2005 dan perempuan lahir tanggal 09 Mei 2011 berada di bawah asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan di hadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya berupa :3.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi untuk nafkah pemeliharaan dua orang anak yang bernama : Aulia Septyana Aisyah Siswandi binti Januar Siswandi perempuan lahir tangga 21 September 2005 dan Najwa Khadijah Siswandi binti Januar Siswandi, perempuan lahir tanggal 09 Mei 2011, masing-masing anak minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dua orang anak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan sampai kedua orang anak tersebut berumur dewasa (21 tahun) atau telah mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya ;5. Menolak hak asuh anak atas nama Muhammad Michael Naufal Hakim, laki-laki, 22 tahun dan menyatakan tidak diterima gugatan Rekonvensi selainnya. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp845.000,- (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 443/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 443/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2876/Pdt.G/2021/PA.Sby
Pertama : 443
Statistik6322