- Menyatakan permohonan Provisi Tergugat 1 tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menetapkan bahwa harta ? harta benda berupa :
- . Sebelah Utara : Rumah ;
- Sebelah Timur : Jalan ;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Rumah ;
- Sebelah Utara : Rumah ;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Baipas;
- Sebelah Timur : Rumah;
- Sebelah Barat : Rumah;
- Sebelah Utara : Gang;
- Sebelah Selatan : Rumah;
- Sebelah Timur : Rumah;
- Sebelah Barat : Rumah;
- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri pondasi bangunan dengan luas 600 M2 (6 are) yang terletak di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Propvinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan : Tanah kosong/Gang/Rumah i;
- Sebelah Timur : Gang;
- Sebelah Barat : Tanah milik Haji ;
- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan ruko permanen dengan luas 473 M2 (4,73 are) yang terletak di RT. 02 RW. 03 Lingkungan Kuang, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Propvinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Ahmad Yani
- Sebelah Timur : A. Majid A.Rahman (Jln ditutup)
- Sebelah Selatan : Rumah
- ;
- Sebelah Barat : Rumah ;
- Sebidang tanah kebun dengan luas 2.500 M2 (25 are), yang terletak di Telaga Baru, Desa Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Propvinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- : Kebun Pak;
- : Sungai;
- ;
- ;
- Sebidang tanah kebun dengan luas 2.500 M2 (25 are), yang terletak di Telaga Baru, Desa Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Propvinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan luas 100 M2 (1 are) yang terletak di Lingkungan Motong RT.01 RW.04, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Propvinsi Nusa Tenggara Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 930 atas nama (Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut :
- : Rumah ;
- : Rumah ;
- : Gang;
- : Rumah Husain/Has Muliadi;
- Sebidang tanah pekarangan dengan luas 143 M2 (1,43 are) yang terletak di Lingkungan Bosok RT.01 RW.04, Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Propvinsi Nusa Tenggara Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1274 atas nama (Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut :
- : Tanah ;
- : Tanah M. ;
- : Jalan ;
- : Gang;
- Menyakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat 1 tidak dapat diterima;
Putusan PA MATARAM Nomor 240/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. St. Nursalmi Muhamad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abidin H. Ahmad, Br Hakim Anggota H. Yusup |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Zabidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 2.1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 195 M2 yang terletak di JKota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. xxx atas nama (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut : 2.2 Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat No. 0x, luas 340 M2 (3,40 are) yang terletak di Nijang, Kabupaten Sumbawa, Propvinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 2.3. Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. xxx, luas 283 M2 (2,83 are) yang terletak di Nijang, Desa/Kelurahan Kerato, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Propvinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: adalah sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat 1 3. Menetapkan membagi dua harta bersama sebagaimana pada dictum angka 2 tersebut adalah (seperdua) bagian milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat 1; 4. Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan bagian Penggugat harta bersama sebagaimana pada dictum angka 2 tersebut sesuai bagian masing-masing sebagaimana dictum angka 3 dalam keadaan kosong dan apabila pelaksanaan pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka pelaksanannya dapat dibagi secara innatura dengan dijual secara lelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 7.410.000,00 ( tujuh juta empar ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pdt.G/2021/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 240/Pdt.G/2021/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Statistik6821