- Menyatakan Terdakwa SYAIFUDIN als UDIN Bin RIVA'I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAIFUDIN als UDIN Bin RIVA'I dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang berisikan 2 lembar plastik bening bekas pack dan sendok terbuat dari kertas bungkus rokok;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna bening bertuliskan BP (Bina Parts);
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru beserta sim card nya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk GENIO warna merah dengan nomor Polisi BM 3675 DAP;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 724/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 724/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Asmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 724/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 724/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik3410