- MenyatakanTerdakwaPENDI alias KACONG bin HILMItersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar Faktur Penjualan dengan nomor Penjualan FM-00033538 tanggal penjualan 02 Juni 2021, Pelanggan VV- MUNZIR VAPE MTP;
- 1 (Satu) lembar Faktur Penjualan dengan nomor Penjualan FM-00033676 tanggal penjualan 18 Juni 2021, Pelanggan VV- MUNZIR VAPE MTP;
- 1 (Satu) lembar Faktur Penjualan dengan nomor Penjualan FM-00033831 tanggal penjualan 07 Juli 2021, Pelanggan VV- MUNZIR VAPE MTP;
- 1 (Satu) buah kotak Pod Merk VOOPOO yang bertuliskan VINCI II warna Putih kombinasi Hitam;
- 1 (satu) buah Pod Merk VOOPOO yang bertuliskan VINCI II warna Hitam;
- 15 (Lima belas) buah Liquid berbagai macam merk dan jenis;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor Polisi DA 6869 AFA;
- 1 (satu) buah Helm warna Hitam yang bertuliskan NHK;
- 1 (satu) buah Tang warna Merah;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 211/Pid.B/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 211/Pid.B/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Risdianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban ahmad rodian Dirampas untuk Negara Dimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.B/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 211/Pid.B/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2021/PN Mtp
Statistik300