- Menyatakan Terdakwa SAFIANSYAH EFENDI BIN JUMADAN G. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFIANSYAH EFENDI BIN JUMADAN G. oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1.100.000.000 (satu miliyar seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali waktu selama dia dirawat-nginap di Rumah Sakit diluar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 11.72 (Sebelas Koma Tujuh Dua) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 5.84 (Lima Koma Delapan Empat) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.49 (Nol Koma Empat Sembilan) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.47 (Nol Koma Empat Tujuh) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.49 (Nol Koma Empat Sembilan) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.52 (Nol Koma Lima Dua) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.48 (Nol Koma Empat Delapan) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.48 (Nol Koma Empat Delapan) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.51 (Nol Koma Lima Satu) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.51 (Nol Koma Lima Satu) Gram;
- 1 (satu) paketnarkotika jenis sabu berat bruto 0.47 (Nol Koma Empat Tujuh) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.43 (Nol Koma Empat Tiga) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.47 (Nol Koma Empat Delapan) Gram;
- 1 (satu) unit timbagan digital warna grey;
Putusan PN SINGKEL Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik830