Putusan PN SINGKEL Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti H. Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Agustiandi Als Agus Bin Mahyudi dan Terdakwa II Ardi Pohan Als Ardi Bin Abdul Manap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Agustiandi Als Agus Bin Mahyudi dan Terdakwa II Ardi Pohan Als Ardi Bin Abdul Manap oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip les merah dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram; - 1 (satu) unit smartphone merk Vivo warna merah maroon nomor Imei : 86006554557618 dan model vivo 2007 Dimusnahkan; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik862