- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu;
- 2 (dua) bungkus yang berisi sisa serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan ?POCKET SCACE?;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah bendel pelastik klip Kosong berukuran besar;
- 1 (satu) buah bendel pelastik klip Kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna GOLD;
- 1 (satu) buah pelastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kain warna ungu
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Talhah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik1046