- Menyatakan Terdakwa yang bernama Suferi Als Feri Bin Mustajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dan setelah ditimbang seberat 1,40 gr (satu koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) alat hisap / Bong Narkotika jenis Sabu yang tersambung dengan kaca pirex yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) batang pipet yang terpotong (sendok);
- 5 (lima) plastik bening kosong berukuran panjang; dan
- 1 (satu) pisau berwarna hitam
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia berwarna Biru, Emei 1 : 357736100814936;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi berwarna Hitam, Imei 1 : 86386304715709;
Putusan PN CALANG Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Yurisa Adila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: T.hendra Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik1195