- Menyatakan Terdakwa MAHJUMI Alias JUMI Bin RAJUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,0482 gram dan setelah pemeriksaan Lab. didapat 0,0274 gram;
- 3 (tiga) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok dari sedotan warna putih yang di simpan di dalam kotak hitam bertuliskan zippo, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1511/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1511/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Hengky Suatan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subchi Eko Putro, Br Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lia Marlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1511/Pid.Sus/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1511/Pid.Sus/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1511/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik240