- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Syawaludin Bin Nasib) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Suminah Abbastina Binti Abbas) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah lampau (madhiyah) seluruhnya sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah Iddah seluruhnya sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa cincin emas murni 3 (tiga) gram;
- Menghukum Pemohon untuk melaksanakan diktum 3 poin 3.1., 3.2, dan 3.3. sebelum ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Termohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah tiga orang anak tersebut untuk masa yang akan datang sejak ikrar talak perkara ini diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan dapat mengurus diri sendiri atau menikah minimal sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya kesehatan dan pendidikan, yang pembayaran dan penyerahannya melalui Termohon, dan pembayaran nafkah anak untuk bulan pertama diserahkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 1263/Pdt.G/2021/PA.LLG |
|
Nomor | 1263/Pdt.G/2021/PA.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK LINGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mirwan |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Khairul Badri, Hakim Anggota Erni Melita Kurnia Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yurnizalti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1263/Pdt.G/2021/PA.LLG
Statistik230