- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Ampana;
- Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan berupa:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan utang pada Bank Sulteng Cabang Ampana sejumlah Rp.287.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta ribu rupiah) adalah utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar cicilan utang bersama tersebut sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dimulai sejak pembayaran angsuran ke-21 sampai utang tersebut lunas
Putusan PA Ampana Nomor 244/Pdt.G/2021/PA.Apn |
|
Nomor | 244/Pdt.G/2021/PA.Apn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Ampana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nurlailatul Farida |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nurlailatul Farida |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi B. Rauntu. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 3.1. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa gelang emas seberat 5 (lima) gram; 4. Menetapkan hak asuh kedua anak Pemohon dan Termohon yaitu ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON, umur 6 tahun dan ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON, umur 4 tahun, sepenuhnya dalam asuhan Termohon dengan tetap memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak-anak tersebut; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pdt.G/2021/PA.Apn
Statistik480