- MENYATAKAN TERDAKWA GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMER ;
- MENGHUKUM TERDAKWA GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN KURUNGAN ;
- MENGHUKUM TERDAKWA GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP. 710.000.000,- (TUJUH RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- UANG TUNAI SEBESAR RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA HITAM MERK ARMY;
- 1 (SATU) BUAH NOTEBOOK MERK LENOVO WARNA HITAM YANG BERISI FILE DATA REKAPAN SETORAN PUNGUTAN DAK FISIK PRASARANA TA.2019.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO 1901 DENGAN NOMOR HP: 0823 7163 7213, DENGAN NOMOR IMEI 1: 860991040933656 DAN NOMOR IMEI 2: 860991040933649.
- 1 (SATU) LEMBAR SK KETUA KOPERASI BERGERAK MELAYANI WARGA KEPENDIDIKAN NOMOR: 007/BMWK/TB//VII/2019 TANGGAL 12 JULI 2019 TENTANG PENGANGKATAN MANAGER KOPERASI KETUA KOPERASI BERGERAK MELAYANI WARGA KEPENDIDIKAN ATAS NAMA GUNTUR ABDUL NASSER.
- Menyatakan Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer ;
- Menghukum Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan kurungan ;
- Menghukum Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) buah Tas Warna Hitam Merk ARMY;
- 1 (satu) buah Notebook Merk Lenovo warna hitam yang berisi file data rekapan setoran pungutan DAK Fisik Prasarana TA.2019.
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1901 dengan Nomor Hp: 0823 7163 7213, dengan Nomor IMEI 1: 860991040933656 dan Nomor IMEI 2: 860991040933649.
- 1 (Satu) lembar SK Ketua Koperasi Bergerak Melayani Warga Kependidikan Nomor: 007/BMWK/TB//VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 Tentang Pengangkatan Manager Koperasi Ketua Koperasi Bergerak Melayani Warga Kependidikan Atas Nama GUNTUR ABDUL NASSER.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK |
|
Nomor | 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Supartha |
Hakim Anggota | Sondang Marpaung, Mhbrbrierly Napitupulu |
Panitera | Emiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN DARI TERDAKWA; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 26/PID.SUS.TPK/2021/PN TJK TANGGAL 21 OKTOBER 2021 SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN DAN LAMANYA PIDANA SUBSIDER UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK NEGARA. DIKEMBALIKAN KEPADA REPI, SE., MM BINTI H. KODRI. DIKEMBALIKAN KEPADA WIBOWO WICAKSONO, SE BIN SUPARMIN. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS 7. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 10.000,- ( SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Terdakwa; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 26/PID.Sus.TPK/2021/PN Tjk tanggal 21 Oktober 2021 sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya pidana Subsider Uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dirampas untuk Negara. Dikembalikan Kepada REPI, SE., MM Binti H. KODRI. Dikembalikan Kepada WIBOWO WICAKSONO, SE Bin SUPARMIN. Dikembalikan kepada Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER Bin ABDUL AZIS 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK
Statistik1570