- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Marcel B. Yusuf bin Budiono Yusuf) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pricillia Pinkan Harun binti AR. Yance Harun) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat rekonvensi selama 93 hari sejumlah Rp 4.650.000.- (empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi setelah terjadinya perceraian berupa :
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar dan atau menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi kewajiban aquo sebagaimana dictum putusan angka 2 dan 3 sebelum atau pada saat sidang pengucapan ikrar talak oleh Tergugat rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA GORONTALO Nomor 536/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
|
Nomor | 536/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Hamka Musa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djufri Bobihu, S.ag, Br Hakim Anggota H. Hasan Zakaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Narlan Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Demikian Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah, dengan Drs. Muh. Hamka Musa, M.H sebagai Ketua Majelis, Djufri Bobihu, S.Ag.,S.H dan H. Hasan Zakaria, S.Ag.,S.H sebagai Hakim-Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan Drs. Narlan Saleh sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi dan kuasa Termohon konvensi / Penggugat rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pdt.G/2021/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 536/Pdt.G/2021/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pdt.G/2021/PA.Gtlo
Statistik1513