- Menyatakan Terdakwa I AGUS SALIM TARIGAN Alias AGUS, Terdakwa II JUMI HARDI GULTOM Alias UCOK dan Terdakwa III SISWAN MARULI SIMATUPANG Alias SISWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
- Membebaskan Terdakwa I AGUS SALIM TARIGAN Alias AGUS, Terdakwa II JUMI HARDI GULTOM Alias UCOK dan Terdakwa III SISWAN MARULI SIMATUPANG Alias SISWAN dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I AGUS SALIM TARIGAN Alias AGUS, Terdakwa II JUMI HARDI GULTOM Alias UCOK dan Terdakwa III SISWAN MARULI SIMATUPANG Alias SISWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AGUS SALIM TARIGAN Alias AGUS, Terdakwa II JUMI HARDI GULTOM Alias UCOK dan Terdakwa III SISWAN MARULI SIMATUPANG Alias SISWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk MINERVA, tanpa nomor Polisi, warna Merah, Nomor Rangka : MKDXCGM619K, Nomor Mesin : LC150FMG-VA07-3669, An. JUMIRAN ;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Merk MINERVA, Nomor Polisi H 5105 MN, warna Merah, Nomor Rangka : MKDXCGM619K, Nomor Mesin : LC150FMG-VA07-3669, An. JUMIRAN, 1 (satu) buah Kunci kontak sepeda motor merk MINERVA warna merah tanpa nomor Polisi bertuliskan TAKAYAMA ;
- (satu) unit sepeda motor Merk Honda Kharisma, tanpa nomor Polisi, warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JB22114K204259, Nomor Mesin : JB22E-1207185, An. AMIR SARIPUDIN ;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Merk Honda Kharisma,Nomor Polisi BM 3656 CH, warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JB22114K204259, Nomor Mesin : JB22E-1207185, An. AMIR SARIPUDIN ;
- 2 (dua) buah Kunci kontak sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam tanpa nomor Polisi bertuliskan GOLIATH ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X125 warna Merah hitam, tanpa nomor Polisi ;
- Dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau ;
- 1 (satu) buah mancis warna merah ;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 267/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 267/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Manidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Miswan Bin Tukiran ; Dikembalikan kepada saksi Paiman Bin Somarso ; Dimusnahkan ; 5.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik700