- Menyatakan Terdakwa Pendi Bin Rustamaji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan 8 (delapan) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep putih dengan berat bersih 8,25 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital;
- 1 (satu) Buah Kotak Minyak Rambut merk Gatsby warna Biru;
- 1 (satu) Buah Kotak Baut warna Putih;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 286/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Manidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. 485.000 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 286/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik5310