- Menolak Eksepsi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat konvensiadalah mogok kerja yang SAH sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi Sebagai Pekerja Tetap Pada PT.SARANA SINAR SULAWESI;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Untuk Membayar Upah Kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para tergugat Konvensi Selama Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sesuai Dengan Undang-Undang Yang BerlakuTerhitung Sejak Dimulainya Proses Perselisihan Hubungan Industrial Ini Berlangsung yaitu 6 bulan yang terhitung pada bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 yang masing-masing Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi yaitu :
- Mansur suaeb 6 bulan X Rp. 3.191.572 = Rp 19.149.432,-
- Eko bayukresno 6 bulan X Rp. 3.191.572 =Rp. 19.149.432,-
- Fernandez 6 bulan X Rp.3.191.572 = Rp 19.149.432,-
- Haryono 6 Bulan X Rp.3.191.572 = Rp. 19.149.432,-
- Rusli 6 Bulan X Rp.3.191.572 = Rp 19.149.432,-
- 6 Abdul Muttalib 6 Bulan X Rp.3.191.572 = Rp. 19.149.432,-
- Nur Salam 6 bulan X Rp 3.191.572 = Rp. 19.149.432,-
- Menyatakan Hubungan Kerja Antar Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi Dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi Masih Memiliki Hubungan Kerja Yang SAH Sesuai Dengan Undang-Undang Yang Ada;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Untuk memanggil kembali bekerja Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi berdasarkan isi Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar pada Point 2 (dua);
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pengugat Konvensii/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) dibebankan pada Negara;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
|
Nomor | 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Pribadi Rahim, Hakim Anggota Sibali |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks
Statistik13443