- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan sah antara Penggugat dan Tergugat menurut Agama Kristen Protestan pada tanggal 24 November 2003 di GMIT Imanuel Beumopu dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 849/DK.CS/KK/2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat bernama Syalom Natalia Christi Anin, Perempuan, lahir di Tiara Poin Batam, pada tanggal 08 Desember 2003 tetap berada dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai Ibu Kandungnya hingga dewasa dan dibiayai oleh Penggugat dan Tergugat dengan tidak melepaskan hak dari Tergugat sebagai Ayah Kandungnya untuk merawat dan untuk dapat bertemu dengan anak tersebut yang tidak dapat dilarang oleh Penggugat atau siapapun;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi untuk mengirimkan salinan/turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang untuk selanjutnya mencatatkan perceraian tersebut pada register yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada daftar perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fridwan Fina, Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti Adriani Karolina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik925