- Menyatakan Terdakwa 1 Yode Putra bin Ibentri pgl Ode dan Terdakwa 2 Anggi Saputra bin Afrizal pgl Anggi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Yode Putra bin Ibentri pgl Ode dan Terdakwa 2 Anggi Saputra bin Afrizal pgl Anggi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut kertas buku warna putih didalam botol plastik.
- 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam.
- 1 (satu) helai celana jeans warna dongker merk bombboogie.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale.
- Uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktaviani Br Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rizky Subardy, Br Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilma Asneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3733 K/PID.SUS/2022
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik766