- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Febri Nur Afron Romdoni bin Sunardi)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yolanita Dian Prastika binti Maridi) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Razell Arrayyanika Elgio bin Febri Nur Afron Romdoni (lahir di Ponorogo tanggal 17 September 2017) berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyarahkan anak yang bernama Muhammad Razell Arrayyanika Elgio bin Febri Nur Afron Romdoni (lahir di Ponorogo tanggal 17 September 2017) kepada Penggugat Rekonpensi
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa;
- Nafkah Iddah dengan total sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan tertanggal 30 Agustus 2021;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah iddah sebagai mana dalam amar putusan 4.1., nafkah mut?ah sebagaimana tersebut dalam amar putusan nomor 4.2., sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA PONOROGO Nomor 1318/Pdt.G/2021/PA.Po |
|
Nomor | 1318/Pdt.G/2021/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Idris, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sukahata Wakano, Br Hakim Anggota Ahmad Abdul Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarif Nurul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 4.3 Membayar nafkah hadlonah untuk anak yang bernama Muhammad Razell Arrayyanika Elgio bin Febri Nur Afron Romdoni (lahir di Ponorogo tanggal 17 September 2017) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan tambahan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1318/Pdt.G/2021/PA.Po
Statistik522