- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dalam Surat Kutipan Akta Perkawinan No. AK.536.0009397 (untuk suami) dan No. AK.536.0009398 (untuk istri), berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1216-KW-12042017-0009 tanggal 12 April 2017 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan untuk didaftar kedalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang telah dilangsungkan di Gereja HKBP Pargodungan Doloksanggul tanggal 26 November 2015 dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1216-KW-12042017-0009 tanggal 12 April 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp430.000,00 (Empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik817