- . Indo Sia binti Sangka;
- . Muhayyang binti Sangka;
- . Aksan Junaidi bin Sangka;
- Bakri bin Sangka;
- Suripati binti Sangka.
- Sebidang Tanah Persawahan seluas + 23.530 M yang terletak di Lingkungan Paseru Kelurahan Sompe Kacamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PA SENGKANG Nomor 823/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 823/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Muhammad Surur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Sitti Husnaenah, M.hbr Hakim Anggota Munawar |
Panitera | Panitera Pengganti: Eviyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 3. Menyatakan bahwa Sangka bin Dullah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2011 sebagai pewaris; 4. Menetapkan ahli waris dari Sangka bin Dullah adalah sebagai berikut : 5. Menetapkan harta yang ditinggalkan oleh Sangka bin Dullah adalah sebagai berikut : Sebelah Utara: Sawah H. Basri, Latampa, Lahasan. Sebelah Timur: Tanah kebun Sangka yang kini menjadi Latandi, H.Hamid, Lanodi dan Basir. Sebelah Selatan : Saluran Air. Sebelah Barat : Sawah H. Nurtang dan Abu. 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sangka bin Dullah sebagai berikut : 5.1. Indo Sia binti Sangka memperoleh 1/7 bagian; 5.2. Muhayyang binti Sangka memperoleh 1/7 bagian; 5.3. Aksan Junaidi bin Sangka memperoleh 2/7 bagian; 5.4. Bakri bin Sangka memperoleh 2/7 bagian; 5.5. Suripati binti Sangka memperoleh 1/7 bagian; 7. Menghukum Tergugat yang menguasai harta warisan tersebut pada poin 5 untuk menyerahkan kepada ahli waris lainnya yang merupakan bagiannya sebagaimana pada poin 6 tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau diadakan penjualan lelang terhadap harta warisan tersebut dan hasilnya diberikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.355.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik470