- Menyatakan Terdakwa Irham Rama Alias Irham Bin Damsik Rama tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan membakar yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah batu;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 12,8 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 12,2 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 13,1 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 13 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 10,5 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 10 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
Putusan PN UNAAHA Nomor 149/Pid.B/2021/PN Unh |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radeza Oktaziela. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa RUDIN dan kawan-kawan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Unh
Statistik8521