- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Feri Irawan bin Rivai Rajab) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rahmawati binti Zulkarnain) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan:
- Nafkah selama masa iddah untuk Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
- Mut'ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas 24 karat seberat 3 (tiga) gram;
- Hak asuh anak (hadhanah) masing-masing bernama Syifa Syhirah binti Feri Irawan, umur 10 (sepuluh) tahun, Ibnu Hafidz bin Feri Irawan, umur 6 (enam) tahun, Raesha Almahyra binti Feri Irawan, umur 4 (empat) tahun dan Firli Puti Bungsu binti Feri Irawan, umur 2 (dua) bulan berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Rahmawati binti Zulkarnain);
- Biaya pemeliharaan 4 (empat) orang anak tersebut poin 2.3 di atas, untuk masa yang akan datang minimal Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah sebesar 10 % dari jumlah tersebut setiap tahunnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 2.3 di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk membayar dan menyerahkan nafkah iddah dan mut'ah sebagai dimaksud poin 2.1 dan 2.2 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk membayar dan menyerahkan biaya pemeliharaan anak-anak sebagai dimaksud poin 2.4 tersebut di atas melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
Putusan PA BATAM Nomor 1453/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 1453/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafii, M.hbr Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1453/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1453/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1453/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik168