- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Halma binti Bahar) terhadap Penggugat (Slamet Raharjo bin Ngatemin);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1885/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1885/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Indrayunita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Misnah, Br Hakim Anggota M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menetapkan hak Penggugat yang menjadi kewajiban Tergugat sebagai akibat perceraian adalah nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00,- (enam juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah, sebagaimana amar angka 3 di atas kepada Penggugat sebelum mengambil akta cerai; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk menahan akta cerai Tergugat, sampai Tergugat membayar kewajibannya sebagaimana amar angka 3 di atas: 6. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat, yang bernama Metya Deniswira binti Slamet Raharjo dengan kewajiban Penggugat sebagai pemegang hak asuh/hadhanah tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak; 7. Menetapkan nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana amar angka 6 yang menjadi tanggungan Tergugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh) persen setiap tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan; 8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah 1 (satu) orang anak sebagaimana amar angka 7 di atas kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1885/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1885/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1885/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik1410