- EVY AMELIA (Penggugat), jenis kelamin, Perempuan, lahir di Yogyakarta tanggal 01-01-1993 (Satu Januari Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga) ;
- EVA AMELIA (Tergugat), jenis kelamin, Perempuan, lahir di Yogyakarta tanggal 01-01-1993 (Satu Januari Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga);
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB No. 21, NIB 13.05.05.02.00457 Surat Ukur tertanggal 21-08-2008 No. 00451/2008 seluas 74 m2(tujuh puluh empat meter) terletak di Jl. Kemetiran Kidul 33, RT/RW: 067/020, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta atas nama pemegang hak Teguh Handoko, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : jalan
- Selatan : Setyo Budi
- Barat : Jalan
- Timur : Herman Susilo / Siao Ngo Yin
- Kios Pasar Nomor 19 atas nama Evy Amelia (Penggugat) terletak di Pasar Serangan Kota Yogyakarta, sebagaimana Kartu Bukti Pedagang (KBP) Pasar Serangan Nomor Induk Lahan 34.71.06.09.01.000027, No. Register 0019/SRNG/-, Luas 12 m2 dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta tanggal 08 April 2019.
- Kios Pasar Nomor 21 atas nama Teguh Handoko terletak di Pasar Serangan, Kota Yogyakarta
- Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Kemetiran Kidul 33, RT/RW: 067/020, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 21 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : jalan
Selatan : Setyo Budi
Barat : Jalan
Timur : Herman Susilo / Siao Ngo Yin - Kios Pasar atas nama Evy Amelia/Penggugat terletak di Pasar Serangan Kota Yogyakarta dengan Nomor Kios 19 sebagaimana Kartu Bukti Pedagang (KBP) Pasar Serangan Nomor Induk Lahan 34.71.06.09.01.000027, No. Register 0019/SRNG/-, Luas 12.00 m2 dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta tanggal 08 April 2019 merupakan bagian milik Penggugat;
- Kios Pasar atas nama Teguh Handoko terletak di Pasar Serangan, Kota Yogyakarta dengan Nomor Kios 21, merupakan bagian milik Tergugat;
- Benda bergerak terdiri dari mobil livina putih AB 1543 DF atas nama Penggugat pembagianya adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dari (setengah ) bagian untuk Tergugat
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Sudarmi, Br Hakim Anggota Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr Dinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pasangan suami istri alm TJIA NUNUNG telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2018 di Jl. Kemetiran Kidul 33, RT/RW: 067/020, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta dan alm TEGUH HANDOKO telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 2019 di Jl.Kemetiran Kidul 33, RT/RW: 067/020, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta ; 3. Menyatakan ahli waris yang sah dari alm. Teguh Handoko dan alm. Tjia Nunung adalah : 4. Menyatakan harta peninggalan alm. Teguh Handoko dan alm. Tjia Nunung berupa : 1. Benda Tetap terdiri dari 2. Benda Bergerak terdiri dari mobil livina putih AB 1543 DF atas nama Penggugat. 5. Menyatakan secara hukum bagian masing-masing ahli waris yaitu Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut : merupakan harta warisan milik Penggugat dan Tergugat yang masing-masing memiliki bagian yang sama besarnya yaitu (setengah) bagian milik Penggugat dan (setengah) bagian milik Tergugat; 6. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian harta warisan sesuai dengan hak masing-masing tersebut di dalam amar ke 5 (lima) tersebut diatas; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang terbit akibat perkara ini sebesar Rp. 3.478.000,- (tiga juta empat ratus tujuhpuluh delapan ribu rupiah; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Yyk
Statistik14148