- Menyatakan Terdakwa Dimas Agung Saputra Alias Kuncung Bin Surahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart mutu kesehatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dimas Agung Saputra Alias Kuncung Bin Surahmat tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples berisi Pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindu dengan jumlah 800 (delapan ratus) butir;
- 2 (dua) buah toples bekas penyimpanan Pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindu;
- 1 (satu) buah kaleng bekas bungkus rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) buah box sepatu Adidas yang berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik warna pink berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindu dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir;
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4x6;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan C-tik berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip, masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir Pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindu dengan jumlam keseluruhan 95 (sembilan puluh lima) butir;
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna biru;
- 1 (satu) buah Hp merek Xiaomi warna putih
- Uang tunai sebesar Rp.205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah)
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erna Indrawati, Mhbr Hakim Anggota Mustajab |
Panitera | Panitera Pengganti: Rike Simballago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 268/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik5716