- Menyatakan Terdakwa Alfi Istiana Binti Gamin telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Eksploitasi Ekonomi Dan/Atau Seksual Terhadap Anak Secara Berlanjut;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Alfi Istiana Binti Gamin dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kuitansi The Cabin Purwokinanti Hotel MOH UMAR SHAHID;
- 1 (satu) Unit Handpone (HP) OPPO A5S warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handpone (HP) OPPO A5S warna Merah;
- 3 (tiga) buah kondom;
- Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Handpone Warna rose Gold Merk OPPO F1FW;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu pelajar atas nama PUSPA CHESYA PUTRI;
- 1 (satu) Unit mobil Toyota yaris warna abu-abu metalik Nopol T-1725- DE berikut Kunci dan foto kopi faktur
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Yaris Warna Silver metalik Nopol AB-1525-UQ Atas nama SURYANTO Alamat Ambarukmo Rt 012 Rw 004 Caturtunggal Depok Sleman No Mesin : INZY304895, No rangka MR054Y9184662300;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Riswanti, Br Hakim Anggota Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi korban Puspa Chesya Putri ; Dikembalikan kepada saksi Wuryanto; 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik11944