- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 19 Juni 2017, kemudian dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan akta perkawinan nomor: 5108-KW-14052018-0037 tertanggal 14 Mei 2018, oleh karenanya Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;---------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu tanggal 19 Juni 2017, kemudian dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan akta perkawinan nomor: 5108-KW-14052018-0037 tertanggal 14 Mei 2018, adalah putus karena perceraian;---------------
- Menyatakan hukum bahwa hak asuh Putu Aditya Sujana yang lahir di Buleleng pada tanggal 16 Oktober 2017 diberikan kepada Tergugat selaku Ibunya, dimana Tergugat tidak akan menghalang-halangi hak Penggugat sebagai ayah untuk bertemu dengan anaknya untuk memberikan kasih sayang dan biaya dalam bentuk apapun;-------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja atau Pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);---------
Putusan PN SINGARAJA Nomor 545/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 545/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Agung Swantara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 545/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik4724