- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu dihadapan pemuka agama yang bernama Jro Mangku Ketut Tambun pada tanggal 17 Juni 2006 di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seirit, Kabupaten Buleleng, dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 473/WNI/Srt/2008, tertanggal 3 Juli 2014, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hukum bahwa 2 (dua) orang anak yang pertama bernama Luh Purnama, perempuan. lahir di Pangkung Paruk tanggal 10 Oktober 2008, dan yang kedua bernama Kadek Putri Jyoti, perempuan, lahir di Pangkung Paruk, tanggal 30 Desember 2013 yang hak penguasaannya tetap pada Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ibu kandungnya untuk sewaktu-waktu melihat dan mengajak sementara untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng selama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 529/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 529/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Catur Wijaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 529/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 529/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik4726