- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu di Desa Sudaji, pada tanggal 1 Maret 2008, perkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor : 1150/WNI/Swn/2013 tanggal 11 September 2013 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Bahwa, dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah lahir dua orang anak yang diberi nama : Gede Suma Ardiasa, Laki-laki, Sudaji, 4 April 2008, Kadek Dimas Dwi Kusuma,Laki-laki, Buleleng, 26 Desember 2015 tetap berada dalam asuhan Tergugat, dengan tidak mengurangi hak Penggugat sewaktu waktu menemui anak tersebut untuk memberikan kasih sayangnya ;
- Memerintahkan kepada Para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Singaraja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 534/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 534/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Sudiarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 534/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 534/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik4932