- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat menurut Agama Kristen Protestan pada tanggal 15 Desember 2006 di Gereja GKRI Ebenhaezer di Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 32/WNI/KP/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 21 Oktober 2011 adalah sah dan putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum dua (2) orang anak yaitu : 1. Seriy Andriana Tasya, perempuan, lahir di singaraja, tanggal 18 juli 2007. sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 192/Disp/Srt/2012, tanggal 15 Maret 2015. 2. Gresia Andriani Tasya, perempuan, lahir di seririt tanggal 30 januari 2009. sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 193/Disp/Sru 2012, tanggal 15 Maret 2015. adalah anak-anak yang sah.
- Menyatakan hukum, dua orang anak tersebut di atas tetap berada dalam asuhan dan tanggung jawab Tergugat tanpa mengurangi hak Penggugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya sebagai seorang ayah;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 498/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 498/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Dipa Rudiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 498/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 498/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik4718