- Menyatakan Terdakwa WARDIMAN SIPAYUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tabung kecil berwarna hitam berisi 9 (sembilan) plastik bening kecil yang berisi Narkotika Jenis sabu.
- 1 (satu) buah kaca Pirex beserta kompeng.
- 1 (satu) buah Mancis warna Kuning
- 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit Handpone Samsung Lipat warna Hitam.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Sim |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Digunakan dalam berkas perkara An. HENDRI POSPADITA SARAGIH ALS GABE ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2021/PN Sim
Statistik245