- mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard Voor Recht) bahwa Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur/Tergugat II Nomor; SK.01/HM-Smr/Trans/1979 beserta lampirannya, serta surat-surat bukti dari Para Penggugat adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan sebagai hukumbahwa Para Penggugat adalah Transmigran yang ditempatkan oleh Para Tergugat Pada Tahun 1973-1974 di Propinsi Kalimantan Timur tepatnyapada waktu itu disebut dengan nama Transmigrasi Simpang Pasir, Kampung Handil Bakti Kecamatan Palaran Kotamadya Samarinda sekarang disebut, Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda - Propinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan sebagai hukumbahwa Para Penggugat berhak mendapat tanah dari Pemerintah Republik Indonesia masing-masing seluas 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur/Tergugat II Nomor: SK.01/HM-Smr/Trans/1979 beserta lampirannya;
- Menyatakan sebagai hukumPara Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onregchtmatige overheidsdaad) atas Penyerahan dan/atau pemberian jatah atas lahan/tanah yang menjadi hak para Penggugat seluas seluas 1.050.000 M2 (Satu juta lima puluh ribu meter persegi) atau 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) untuk setiap Penggugat/Kepala Keluarga;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk memberikan sisa lahan/tanah untuk Pertanian/persawahan yang menjadi hak Para Penggugat seluas seluas 1.050.000 M2 (Satu juta lima puluh ribu meter persegi) atau 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) untuk setiap Penggugat ATAU memberikan kompensasi dan/atau ganti rugi sebagai pengganti atas tanah kepada pada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jumlah total yang harus diberikan kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) X 14 Kepala Keluarga = Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya perkara sebesar Rp.930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim, Hakim Anggota Verra Lynda Lihawa |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Smr
Statistik29442