- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 52 jo.Pasal 151 ayat(3) jo.Pasal 156 ayat(1) Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 100 Undang undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) oleh Pengadilan sejak putusan ini dibacakan,;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak- hak Penggugat berupa uang pesangon 2 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4), serta upah proses sebesar 4 bulan upah, dengan rincian sebagai berikut :
- ang pesangon: 2 x 8 x Rp. 4.719.094,- = Rp. 75.505.504,-;
- ang penghargaan masa kerja,
- ang penggantian hak Perobatan dan perumahan sebesar,
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Negara sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Oktarina Winda Sitohang (Penggugat) Masa Kerja 7 tahun 7 bulan, Upah Rp. 4.719.094.- 3 x Rp. 4.719.094,- = Rp. 14.157.282,-; 15% x Rp. 89.662.786,- = Rp. 13.449.418,-; d.Uang Upah Proses, 4X Rp.4.719.094,-= Rp. 18.876.376,- Jumlah =Rp.121.998.580,- (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 205 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik1480