- Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Alias Pusar Bin H.Abdul Aziz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" Sebagaimana dalam dakwaan alternatif Keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abu Bakar Alias Pusar Bin H.Abdul Aziz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak Rp 1.415.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) .bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram;
- 2 (dua) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih 0,59 )nol koma lima sembilan) gram;
- 2 (dua) buah kantong plastik permen;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah toples warna transparan;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam No.Imei : 867671052282373;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam No.Imei : 863852059465435;
- 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA AVANZA warna silver Nomor Plat: KB 1803 CG Noka: MHKMIBA3JEJ075029 Nosin: ME09149;
- Uang tunai sejumlah Rp.286.400.000,- (dua ratus delapan puluh enam empat ratus juta rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam berkas perkara an. ROY RUARY Alias ROY Bin MIZUARDI. 6. Menghukum Terdakwa membayar ongkos perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik503