- Menyatakan Anak ARJUN SAPUTRA bin HERMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalaniAnak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- MenetapkanAnak tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti:
- 6 (enam) Bungkus rokok Surya besar;
- 2 (dua) Bungkus rokok surya kecil;
- 10 (sepuluh) Bungkus rokok Marlboro merah;
- 7 (tujuh) Bungkus rokok Dji Sam Soe Kecil;
- 1 (satu) Bungkus rokok Dji Sam soe besar;
- 5 (lima) Bungkus rokok Sampoerna kecil;
- 2 (dua) Bungkus rokok Sampoerna besar;
- 11 (sebelas ) Bungkus rokok Pusaka;
- 2 (dua) Bungkus rokok Esse.;
- 3 (tiga) Bungkus rokok Clasmild kecil;
- 7 (tujuh) Bungkus rokok Dunhill Putih;
- 8 (delapan ) Bungkus rokok Jazi putih;
- 3 (tiga) Bungkus rokok Marlboro ice biru;
- 7 (tujuh) Bungkus rokok clasmild besar;
- 4 (empat) Bungkus rokok LA Bold besar;
- 4 (empat) Bungkus rokok Jesi 16;
- 2 (dua) Bungkus rokok Mansion;
- 4 (empat) Bungkus rokok Gudang Garam merah;
- 2 (dua) Bungkus rokok Sampoerna evolution;
- 2 (dua) Bungkus rokok jesi 20;
- 1 (satu) buah gembok merk Extra Dior Top Security Warna silver;
- 1 (satu) Buah Tas ransel warna grey merk Nike;
- Membebankan Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Andoolo Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sigit Jati Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sigit Jati Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suripto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Muh Arman Saleh; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl
Statistik10638