- Menyatakan Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor: 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Puskesmas Sadabuan,tanggal 22 Oktober 2020;
- Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 244/KPTS/2019/Lampiran: Tentang Penunjukan Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,tanggal 18 Juli 2019;
- 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Rincian Kegiatan Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Bantuan Operasional Kesehatan Padangsidimpuan Utara Tahun 2020, Berupa Rincian Kegiatan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Desember 2020;
- SK Kepala Dinas Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan;
- SK PNS atas nama FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MMM;
- SK Pengangkatan SOFIA MAHDALENA sebagai Pengelola BOK Puskesmas Sadabuan;
- SK PNS atas nama SOFIA MAHDALENA;
- Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1227/Pusk.SDB/U/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verivikator Fasilitas Kesehatan Percepatan Penanganan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) di UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan tanggal 30 Mei 2020;
- SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Nomor : 800/3502/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verifikator Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, tanggal 27 Mei 2020;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 02 5 2;
- Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor : 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Puskesmas Sadabuan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tanggal 22 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tentang Penunjukan Tim Penanganan Covid-19 Pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/656/Pusk.SDB/III/2020 tanggal 18 Maret 2020;
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 0793,tanggal 29 Juni 2020,untuk:Surveilans Bulan April senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Surveilans Bulan Mei senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1174,tanggal 12 Agustus 2020 senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1678, tanggal 14 Oktober 2020, Senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)untuk:
- Surveilans Bulan Juni senilai Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah);
- Surveilans Bulan Juli senilai Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Surveilans Bulan September senilai Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.264.429.560,- (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh ribu rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Mei 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juni 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juli 2020 s.d Bulan September 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.133.831.780,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Oktober 2020 s.d Bulan Desember 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 2062, tanggal 19 November 2020, senilai Rp.134.001.780,- (seratus tiga puluh empat juta seribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
- 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020 berupa:
- Kwitansi Tanda Terima
- Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020
- SPT (Surat Perintah Tugas)
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
- Laporan Perjalanan Dinas
- Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
- 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020 berupa:
- Kwitansi Tanda Terima
- Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020
- SPT (Surat Perintah Tugas)
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
- Laporan Perjalanan Dinas
- Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
- 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020 berupa:
- Kwitansi Tanda Terima
- Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020
- SPT (Surat Perintah Tugas)
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
- Laporan Perjalanan Dinas
- Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
- 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020 berupa:
- Kwitansi Tanda Terima
- Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020
- SPT (Surat Perintah Tugas)
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
- Laporan Perjalanan Dinas
- Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
- 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020 berupa:
- Kwitansi Tanda Terima
- Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020
- SPT (Surat Perintah Tugas)
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
- Laporan Perjalanan Dinas
- Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020, No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 13 5 2;
- Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/757/Pusk. SDB/III/2020 tanggal 31 Maret 2020;
- Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/1005/Pusk.SDB/IV/2020 tanggal 30 April 2020;
- Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1226/Pusk. SDB/V/2020 tanggal 30 Mei 2020;
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2495/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 15 Desember 2020 atas nama dr. Sasnita Amir senilai Rp.13.181.000,00 (Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014270 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2500/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Gongna Sari senilai Rp.7.954.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014052 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2499/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Indah Rizki Nasution senilai Rp.12.954.000,00 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090034041 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2501/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Eka Pratiwi senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090013231 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2502/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Karmila senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090025450 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2504/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Fauziah senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090094761 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2503/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Nora Efrida senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014181 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2507/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Laila Anugrah senilai Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) Nomor Rekening 23002040373782 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2506/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Devita Susanti senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)NNomor Rekening 23002090047291 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
- 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2505/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Juliana Holilah Hanum senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)Nomor Rekening 23002090014192 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
- Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asad Rahim Lubisbr Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara dikembalikan kepada dikembalikan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan.melalui Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik14416