- Menyatakan Terdakwa I Mahdi Bin Abdul Latif dan Terdakwa II Muhammad Bin Abdul Latif tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menawarkan Untuk dijual Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mahdi Bin Abdul Latif dan Terdakwa II Muhammad Bin Abdul Latif oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (Empat Belas ) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000.00.- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik teh cina warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam transparan;
- 1 (satu) bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) lembar plastik teh cina warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG;
- Seperangkat alat mempergunakan sabu yang terbuat dari botol lasegar;
- 1 (satu) buah timbangan eletrik warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk Nokia warna putih dengan no.sim card 0822-6186-1287;
- 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam dengan no.sim card 0822-1338-4060.
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bakhtiar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Yusuf, Hakim Anggota Budi Sunanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik2410