- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/SEMULA TERMOHON DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG NOMOR 337/PDT.G/2021/PA.PKP TANGGAL 27 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 SHAFAR 1443 HIJRIAH:
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI TERMOHON;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (GUSTI HATTA BIN MARTINGGI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (ROBUANTI YUSPITA BINTI ACHMAD NAWI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON BERUPA :
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP.15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP.6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP390.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING/SEMULA TERMOHON SEJUMLAH RP.150,000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding/semula Termohon dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalpinang Nomor 337/Pdt.G/2021/PA.Pkp tanggal 27 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Shafar 1443 Hijriah:
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Termohon;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Gusti Hatta bin Martinggi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Robuanti Yuspita binti Achmad Nawi) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding/semula Termohon sejumlah Rp.150,000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 4/Pdt.G/2021/PTA.BB |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Dudung |
Hakim Anggota | Dra. Sri Wahyuningsih, Ibrdra. Hj. Sadati |
Panitera | Sirojut Tholibin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : YANG DIBAYARKAN SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : Yang dibayarkan sebelum Ikrar Talak diucapkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2021/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2021/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2021/PTA.BB
Statistik14652