- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAUMERE NOMOR 5/PDT. G/2021/PNMME TANGGAL 27 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PARATERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000 ( SERATUS LIMA PULUH RIBURUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 5/Pdt. G/2021/PNMme tanggal 27 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan Gugatan ParaTerbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi;
- Menyatakan Gugatan Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000 ( seratus lima puluh riburupiah)
Putusan PT KUPANG Nomor 182/PDT/2021/PT KPG |
|
Nomor | 182/PDT/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Janverson Sinaga, Brsuko Harsono |
Panitera | Paulus Para |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/PDT/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 182/PDT/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/PDT/2021/PT KPG
Statistik10959