- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 NOMOR 113/PID.SUS/2021/PN PKY YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- - 3 (TIGA) PAKET/SACHET PLASTIC BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,0814 GRAM, SISA HASIL LAB 0,0410 GRAM;
- - 1 (SATU) SACHET PLASTIC BENING KOSONG;
- - 1 (SATU) LEMBAR KERTAS ALUMINIUM FOIL PEMBUNGKUS ROKOK BERWARNA MERAH;
- - 1 (SATU) BUAH PIPET KACA (PIREKS);
- - 1 (SATU) SET ALAT HISAP SABU (BONG);
- - 1 (SATU) BUAH PIPET PLASTIC (SENDOK SABU);
- - 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA TYPE MIO 125 BERWARNA HITAM DENGAN NOMOR PLAT DN 2568 IA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 NOMOR 113/PID.SUS/2021/PKY UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.2000,-;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 15 September 2021 Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Pky yang dimintakan banding tersebut sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menetapkan barang bukti berupa:
- - 3 (tiga) paket/sachet plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,0814 gram, sisa hasil lab 0,0410 gram;
- - 1 (satu) sachet plastic bening kosong;
- - 1 (satu) lembar kertas aluminium foil pembungkus rokok berwarna merah;
- - 1 (satu) buah pipet kaca (pireks);
- - 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
- - 1 (satu) buah pipet plastic (sendok sabu);
- - 1 (satu) buah korek api gas;
- - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio 125 berwarna hitam dengan nomor plat DN 2568 IA;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 15 September 2021 Nomor 113/Pid.Sus/2021/Pky untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2000,-;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 679/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 679/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mustari |
Hakim Anggota | Brparulian Lumbantoruan, Lambertus Limbong |
Panitera | Marwaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II SAHRUL GUNAWAN ALIAS ARUL BIN M. SIARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II Sahrul Gunawan alias Arul bin M. Siara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 679/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 679/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 679/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik3518